12-3-2012

Peringatan Tertulis Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” TVOne

Tgl Surat

27 Maret 2012

No. Surat

121/K/KPI/03/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TVOne

Program

  “Indonesia Lawyers Club”

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 6 Maret 2012 mulai pukul 19.30 WIB ditemukan penayangan adegan yang tidak layak ditayangkan dan diucapkan. Adegan yang dimaksud adalah dialog antara pembawa acara (Karni Ilyas) dengan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Nurdin Halid) tentang kondisi persepakbolaan Indonesia. Dalam dialog tersebut, pembawa acara mengambil contoh kondisi suporter Indonesia, dengan menyatakan :Kalau boneknya pulang kampung, ngancurin setiap stasiun, pedagang, merampok makanan.” KPI berkesimpulan bahwa pendapat pribadi pembawa acara di atas menimbulkan efek negatif khususnya bagi suporter Klub Sepak Bola Persebaya. Untuk itu, KPI Pusat memberikan Peringatan Tertulis agar stasiun tersebut segera melakukan evaluasi internal pada program agar lebih berhati-hati dan sensitif atas penayangan pendapat pribadi pembawa acara yang dapat menimbulkan polemik bagi sebagian kelompok masyarakat.


5-3-2012

Teguran Tertulis Program Siaran "Breaking News tentang Whitney Houston Meninggal" Metro TV

Teguran Tertulis Program Siaran

"Breaking News tentang Whitney Houston Meninggal" Metro TV

Senin, 20 Pebruari 2012 00:00

 

Tgl Surat

20 Februari 2012

No. Surat

86/K/KPI/02/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program

"Breaking News tentang Whitney Houston Meninggal"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 12 Februari 2012 pukul 09.28 WIB  menayangkan adegan ciuman bibir antara Whitney Houston dengan seorang aktor yang merupakan cuplikan dari sebuah film. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta SPS Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf g.

5-3-2012

Peringatan Tertulis Program Siaran "Klik" ANTV

Peringatan Tertulis Program Siaran "Klik" ANTV
Rabu, 08 Pebruari 2012 00:00

 

Tgl Surat

8 Februari 2012

No. Surat

60/K/KPI/02/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program

Klik

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 11 Januari 2012 mulai pukul 12.37 WIB menayangkan lirik lagu berjudul "Hamil Duluan" yang bermuatan seks secara eksplisit. Lagu Hamil Duluan" berisi lirik: "Awalnya aku cium-ciuman/Akhirnya aku peluk-pelukan..." "Ku hamil duluan/Sudah tiga bulan/Gara-gara pacaran tidurnya berduaan." "Ku hamil duluan/Sudah tiga bulan/Gara-gara pacaran kita gelap-gelapan...". KPI memberikan peringatan tertulis untuk memberikan kesempatan kepada ANTV untuk melakukan evaluasi internal agar lagu tersebut tidak ditayangkan lagi.

2-3-2012

Jangan Vulgar Menyiarkan Berita Kekerasan

Video Kekerasan

 

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh stasiun TV agar lebih berhati-hati menayangkan berita kekerasan yang makin marak belakangan ini."Kita menyaksikan pemberitaan kasus kekerasan masih banyak dilakukan dengan vulgar, ”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Jumat (4/2).

Menurut Sukri, dari hasil pantauan dan kajian bidang pengawasan isi siaran KPID NTB dalam kurun waktu seminggu terakhir, menunjukkan sejumlah stasiun TV tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) berkaitan dengan pemberitaan kasus kekerasan. Misalnya saja dalam pemberitaan  Kerusuhan Massal di Kairo Mesir yang menuntut Presiden Husni Mubarak mundur dari jabatan.”Beberapa stasiun TV sama sekali tidak menyensor gambar-gambar yang sesungguhnya membuat trauma penonton, seperti saling baku hantam, menampilkan korban berdarah-darah dan lain-lain. Seharusnya itu disamarkan,”ujarnya.

Sukri mengungkapkan, lembaga penyiaran hendaknya menjunjung tinggi P3SPS yang ditetapkan KPI terutama menyangkut tayangan dan pemberitaan kasus kekerasan. Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melayangkan surat himbauan dan bahkan teguran kepada sejumlah stasiun TV yang terindikasi melakukan pelanggaran. ”Semua ada konsekuensinya, apalagi kami menerima juga keluhan masyarakat tentang tayangan kekerasan di layar TV belakangan ini,”imbuhnya dan menyebutkan sanksi terberat yang dijatuhkan berupa penghentian sementara tayangan bermasalah hingga pencabutan izin siaran.

Menindaklanjuti masalah ini, KPID NTB pada 5 Februari 2010 mengirimkan surat teguran pertama ke SCTV untuk program Liputan 6 Siang. Dalam surat yang ditandangani Badrun AM, Ketua KPID NTB, disebutkan bahwa berita Liputan 6 SCTV mengenai Kerusuhan di Kairo, Mesir, masih menampilkan adegan kekerasan secara vulgar dan tidak disamarkan sehingga dapat menimbulkan trauma bagi penonton.

Hal ini dinilai oleh KPID NTB melanggar P3SPS yang mengatur mengenai pembatasan pemberitaan kekerasan. Untuk itu, KPID NTB meminta SCTV untuk mematuhi P3SPS dan mengingatkan akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika SCTV kembali melakukan pelanggaran sejenis.Red/SH dari KPID NTB

1-12-2011

Hari ini KPID Sulteng Literasi Media di Pogombo

PALU- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulteng, Kamis hari ini, kembali menggelar literasi media. Tempatnya di gedung Pogombo kantor Gubernur Sulteng. Istimewanya, literasi media hari ini, rencananya akan dihadiri langsung salah satu komisioner KPI Pusat, DR Yudhariksawan. Ketua KPI Sulteng, Dra Ilmawati Djafara MSi, mengatakan literasi media yang dilakukan KPI hari ini, sama dengan literasi yang telah dilaksanakan KPI selama ini, yakni dalam rangka sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Sebelumnya, kita telah melaksanakan literasi media untuk kalangan ibu rumah tangga, yang dilaksanakan di Aula Kasiromu Bank Indonesia Palu, serta untuk kalangan pelajar se-Kota Palu, yang dilaksanakan di SMAN 3 Palu, kata Ilmawatiditemui Rabu kemarin (30/11). Literasi Media hari ini, rencananya akan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 13.00. Komisioner KPI pusat, Yudhariksawan, akan memandu diskusi panel, dengan mengangkat tema tentang peran dan kewenagan KPI, sesuai UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Selain Yudha, juga akan tampil membawakan materi, Sosiolog DR Christian Tindjabate MSi, yang mencoba menguraikan pengaruh media penyiaran terhadap masyarakat. Juga akan ada paparan Ketua MUI Kota Palu, Prof DR H Zainal Abidin MAg, yang mengulas tanggapan masyarakat terhadap isi siaran pada lembaga penyiaran, demikian Ilmawati.